Kamis, 2 Mei 2024

Juni 2024, PPDB, Disdik Siapkan 4 Jalur Masuk

PPDB 2 F Cecep Mulyana scaled e1685850572658
Panitia PPDB SD 010 Batamkota. F Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025. Dimana, PPDB nantinya akan dimulai pada Juni 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan, PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Dimana, pihaknya menyiapkan empat jalur masuk.

Adapun, keempat jalur ini ialah

  1. zonasi
  2. afirmasi
  3. prestasi
  4. perpindahan orangtua.

”Hari ini (kemarin) kami mulai bahas secara maraton. Untuk sistemnya masih sama dengan zonasi tahun lalu,” ujarnya, Rabu (17/4).

Dijelaskannya, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah. Sementara jalur afirmasi, ditujukan untuk peserta didik kurang mampu secara ekonomi.

Sementara, untuk jalur prestasi, disediakan untuk mereka yang memiliki prestasi baik akademik maupun non-akademik. Sama dengan tahun sebelumnya, metode yang digunakan sama yakni online bagi daerah perkotaan (mainland) dan offline bagi masyarakat di daerah penyangga (hinterland) Kota Batam.

Baca Juga: Peluncuran Fuel Card Ditunda 26 April

”Saat ini kami tinggal mempersiapkan untuk zonasi dan kuota per rombel (rombongan belajar). Sebab, ada edaran dari Dirjen kita harus menyesuaikan kembali untuk kuota rombel tersebut,” ucap Tri.

Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas. Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.

Selanjutnya, jalur zonasi. Adapun, ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan. (*)

Baca Juga

Stanley: Kami Bekerja Maksimal Membangun Kepri dan Apindo

batampos – Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

Tiga Bulan Pertama, PSDKP Batam Tangani Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing

batampos – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan...

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 192 Orang

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

BLK Batam Segera Diresmikan, Hadirnya BLK Diharapkan Dapat Menekan Angka Pengangguran di Batam

batampos – Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Batam oleh...

UPDATE

Petrus Bunuh Teman Kencan, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

batampos – Petrus Antoni Halawa, terdakwa pembunuhan Sun Pen...

Stanley: Kami Bekerja Maksimal Membangun Kepri dan Apindo

batampos – Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

Tiga Bulan Pertama, PSDKP Batam Tangani Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing

batampos – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan...

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 192 Orang

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

BLK Batam Segera Diresmikan, Hadirnya BLK Diharapkan Dapat Menekan Angka Pengangguran di Batam

batampos – Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Batam oleh...