Jumat, 3 Mei 2024

Karyawan yang akan di PHK Semakin Banyak, Perseteruan Karyawan dan Manajemen PT Indotirta Suaka Pulau Bulan Semakin Memanas

51798ace a353 4342 9b58 3616dae9a53f e1711438276721
Karyawan PT Indotirta Suaka saat melakukan aksi di pelabuhan Sugulung

batampos– Konflik antara karyawan dan manajemen PT Indotirta Suaka di Pulau Bulan terkait rencana PHK karyawan semakin memanas. Perusahaan secara bertahap telah mengeluarkan surat skorsing dan PHK kepada karyawan sehingga aksi demi aksi dari karyawan terus dilakukan sejak tanggal 20 Maret lalu.

Hingga Selasa (26/3) karyawan masih terus melakukan aksi di sekitar pelabuhan Sagulung tempat penyeberangan karyawan ke lokasi perusahan di pulau Bulan. Aksi karyawan ini berlangsung tertib meskipun situasi agak memanas. Mereka terus menyuarakan tuntutan mereka untuk tidak di PHK atau menyelesaikan hak yang sesuai jika memang harus di PHK.

Sebelumnya ratusan karyawan yang akan di PHK tersebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dan upaya mediasi yang melibatkan bipartit, Senin (25/3) berakhir dead lock. Belum ada kesepakatan yang didapat. Manajemen dan karyawan tetap dengan pendirian masing-masing.

Manajemen beralasan PHK tetap dijalankan dengan alasan efisiensi karena berkurangnya produksi perusahaan. Begitu juga tuntutan karyawan agar membayar pesangon yang diminta karyawan tidak bisa dipenuhi. Manajemen masih dengan penawaran 0,5 persen dari hak pasangan normalnya dengan alasan yang sama bahwa omset pemasukan menurun selama setahun terakhir.

“Belum ada titik temu makanya kami terus bersiaga di lokasi kantor perusahaan ini. Kami ingin semua ini diperjelas. Alasan PKH di perjelas dan jikapun iya di PHK, hak kami dipenuhi sesuai aturan dan kesepakatan kerja bersama, ” ujar Virgil Rutu, perwakilan karyawan di pelabuhan Sagulung.

BACA JUGA: Mencari Titik Terang di Pulau Rempang

Karyawan yang berseteru dengan manajemen perusahaan ini menuturkan total karyawan yang telah mendapat surat skorsing dan PHK sepihak dari pihak manajemen telah bertambah dari trip pertama 36 orang kini mencapai 280 an orang. Proses PHK ini sama, tanpa melalui pemberitahuan dan prosedur yang lazim. Karyawan diberi surat skorsing selama beberapa hari dan juga surat PHK di hari yang sama.

“Skorsing ini juga tak jelas alasannya. Seolah kami melakukan pelanggaran dan jadi alasan untuk di PHK. Itu diberikan di hari yang sama. Inikan sudah tak wajar, ” kata Marsel, pekerja lainnya.

Melawan ketidakadilan ini, karyawan akan terus melakukan aksi perlawanan termasuk dengan melapor ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan lembaga ketenaga kerjaan yang berkaitan lainnya.

“Kami akan terus suarakan hak kami ini sampai ada kesepakatan bersama. Bahkan ke rana hukum pun kita tempuh, ” kata Virgil.

Selain masalah pesangon, dalam aksi yang sama karyawan yang akan di PHK ini juga sekalian mempertahankan hak mereka sebagai anggota koperasi perusahaan dan juga kepesertaan asosiasi pekerja yang rutin mereka bayar setiap bulan selama mereka bekerja. Mereka bahkan menduga ada indikasi permainan pihak manajemen dan pengurus koperasi serta PUK serikat pekerja untuk mengabaikan hak mereka dengan keputusan PHK ini.

“Banyak masalah interen lain yang terjadi sebenarnya. Koperasi tak jelas laporannya. Uang karyawan yang masuk dan berkembang ada sekitar Rp 8 miliar itu. Belum lagi masalah serikat. Belakangan serikat yang juga menjabat sebagai pengurus koperasi sepertinya membuat kesepakatannya sepihak dengan PHK ini. Kami karyawan merasa ada persekongkolan antara mereka-mereka ini untuk menggelapkan uang koperasi dan keanggotan serikat tadi. Besar angkanya itu. Ini yang mau kita clear kan kalau memang di PHK yang diperjelaskan alasannya kenapa sampai ada efisiensi dan hak harus dipenuhi sesuai kesepakatan bersama, ” kata Jhoni karyawan lainnya.

Untuk masalah koperasi ini karyawan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan usaha Mikro kota Batam untuk penyelesaian nya. “Tadi juga kita sudah jumpai Dinas Koperasi dan mereka menunggu laporan kejelasan dari pengurus Koperasi selama satu bulan ke depan. Kalau tidak ada maka akan ada rapat luar biasa untuk hak yang harus didapatkan anggotanya, ” kata Jhoni.

Pihak perusahaan sendiri saat dicoba konfirmasi belum memberikan tanggapan. Tonny Budhi Harjo selaku HRD PT Indotirta Suaka yang menandatangani surat skorsing dan PHK karyawan saat dikonfirmasi via telepon belum memberikan respon. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Baca Juga

Hakim Nyatakan Terdakwa Tak Terbukti Korupsi, Langsung Divonis Bebas

batampos– Terdakwa kasus korupsi M. Nazar Talibek yang juga...

Polsek Kawasan Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

batampos – Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)...

104.831 Kunjungan Wisman ke Batam, Didominasi WN Singapura

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan...

Disdik Kota Batam Akui Kurang 900 Tenaga Guru

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membutuhkan sedikitnya...

UPDATE

Polda Kepri Selidiki Penimbunan Hutan Mangrove di Tiban Mentarau

batampos– Aktifitas penimbunan bakau atau mangrove di Tiban Mentarau,...

Hakim Nyatakan Terdakwa Tak Terbukti Korupsi, Langsung Divonis Bebas

batampos– Terdakwa kasus korupsi M. Nazar Talibek yang juga...

Polsek Kawasan Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

batampos – Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)...

104.831 Kunjungan Wisman ke Batam, Didominasi WN Singapura

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan...

Disdik Kota Batam Akui Kurang 900 Tenaga Guru

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membutuhkan sedikitnya...