batampos - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengaku beberapa warga Batam ada berkonsultasi dengan Dishub Batam sebelum membangun polisi tidur di jalan lingkungan
"Beberapa dari warga memang konsultasi ke kita sebelum membuat atau membangun polisi tidur itu. Kalau ditemukan tak sesuai klasifikasi, paling kita bongkar," ujar Salim, Rabu (28/8).
Nah, bagaimana sih spesifikasi polisi tidur itu?
Pembangunan polisi tidur berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Oilisi tidur dibangun dengan sudut kemiringan 15 derajat dengan tinggi puncak tidak lebih dari 120 mm.
Lalu, polisi tidur boleh diletakkan sebagai alat peredam kecepatan boleh ditempatkan di:
- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
- Di jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menegaskan, bahwa pihaknya akan membongkar bangunan polisi tidur atau speed bump yang tidak sesuai dengan aturan dan merusak estetika jalan, terutama di jalan kota milik Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
(*)
Editor : Putut Ariyotejo