batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi melarang sekolah-sekolah memungut biaya untuk kegiatan wisuda atau perpisahan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan ini juga mencakup pelaksanaan wisuda secara keseluruhan.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan di satuan pendidikan lingkungan Disdik Kota Batam. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.
Sebelumnya, UPP Kepri telah mengeluarkan surat Nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025 yang merekomendasikan pengawasan ketat terhadap potensi pungli di sekolah, khususnya menjelang kegiatan wisuda dan perpisahan.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa wisuda maupun perpisahan tidak boleh dijadikan kegiatan wajib. Ia meminta seluruh kepala satuan pendidikan mematuhi aturan tersebut untuk menghindari pelanggaran.
“Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan tidak membebani orang tua siswa,” katanya, Senin (21/4).
Tri menambahkan, bila kegiatan wisuda tetap diadakan, maka harus dilakukan secara sederhana, menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah, serta bersifat sukarela dan tidak wajib untuk seluruh siswa. Tujuannya adalah menjaga inklusivitas dan keadilan di lingkungan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pula bahwa biaya kegiatan hanya boleh berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya orang tua siswa yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan.
Sekolah juga dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apa pun kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak peserta didik dari tekanan atau diskriminasi.
“Pungutan liar, gratifikasi, atau bentuk suap dalam kegiatan wisuda dan perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri.
Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. Fokus utama pendidikan harus tetap diarahkan pada penguatan nilai-nilai inklusi, keadilan, dan integritas. (*) Editor : Putut Ariyotejo