Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penipuan ETLE via WhatsApp Marak di Batam, Satlantas Polresta Barelang Ingatkan Jangan Unduh File APK

Yofie Yuhendri • Selasa, 17 Februari 2026 | 22:41 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani Batamcenter yang dipasang Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Selasa (7/5).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani Batamcenter yang dipasang Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Selasa (7/5).

batampos – Modus penipuan berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali beredar di Batam. Pelaku mengirim pesan palsu melalui WhatsApp dan SMS disertai file berformat APK yang berpotensi membobol data pribadi korban.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pesan tilang elektronik palsu yang mengatasnamakan sistem ETLE.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan modus ini sebenarnya bukan hal baru. Namun hingga kini masih saja memakan korban karena dikemas seolah-olah sebagai surat konfirmasi tilang resmi.

“Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya,” tegas Yudhi.

Dalam pesan yang beredar, pelaku biasanya mencantumkan ancaman denda tilang, tautan mencurigakan, serta permintaan data pribadi. Korban diarahkan untuk mengunduh file berformat Android Package (APK) yang jika diinstal dapat memberikan akses ke data ponsel, termasuk informasi perbankan.

Yudhi menjelaskan, sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE resmi hanya dikirim melalui surat fisik lewat Kantor Pos dan media elektronik seperti email serta WhatsApp resmi.

“Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru. Jadi bukan dalam bentuk file APK,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemberitahuan tilang elektronik hanya dikirim melalui pos. Kini terdapat pembaruan sistem melalui WhatsApp resmi, sehingga masyarakat diminta lebih teliti dan tidak mudah panik saat menerima pesan.

Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE. Di dalamnya akan ditampilkan foto pelanggaran, nomor referensi, waktu kejadian, jenis pelanggaran, serta lokasi kejadian.

“Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan bahwa modus serupa telah muncul sejak 2023 dan terus berulang dengan berbagai variasi pesan. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan digital. (*)

Editor : Jamil Qasim