batampos - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3) siang. Pembahasan tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Amsakar mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah mencapai tahap final di tingkat daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menunggu nomor registrasi dari gubernur sebelum resmi diberlakukan sebagai peraturan daerah.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan pondasi penting bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas identitas. Mulai dari pencatatan kelahiran hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), semuanya bergantung pada sistem administrasi yang tertata dengan baik.
“Semua sudah disusun secara rapi. Insya Allah ke depan kita tidak lagi bias dalam persoalan data,” kata Amsakar usai rapat.