batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 22 pekerja telah mendatangi posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Mayoritas kedatangan tersebut masih sebatas konsultasi, bukan laporan pelanggaran.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan seluruh aduan telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Total sekitar 22 orang yang datang. Tidak hanya pengaduan, tapi juga konsultasi. Dari jumlah itu, 12 kasus sudah selesai, sementara sisanya masih dalam proses,” ujar Yudi, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, penanganan lanjutan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat tersebut.
“Koordinasi ke perusahaan dilakukan oleh pengawas provinsi, termasuk jika ada tindakan,” tegasnya.
Untuk memudahkan akses pengaduan, Disnaker Batam telah membuka tiga posko, yakni di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning, Kantor Disnaker Batam di Sekupang, serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di KBC Batam Center.
“Pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR bisa langsung melapor. Kami juga menyediakan layanan melalui nomor HP dan email,” kata Yudi.
Ia menambahkan, laporan yang masuk sejauh ini didominasi pertanyaan terkait aturan dan batas waktu pembayaran THR.
Disnaker Batam kembali mengingatkan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau maksimal pada 14 Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja.
“Tidak ada perubahan aturan. Namun ada imbauan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Melalui posko pengaduan ini, Disnaker berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Idulfitri. (*)
Editor : Jamil Qasim