batampos – Sebanyak 66 pekerja di Kepulauan Riau mengadukan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang 2026. Kota Batam menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak.
Data Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri mencatat, dari total 66 pelapor, sebanyak 33 di antaranya berasal dari Batam.
“Total ada 66 pelapor se-Kepri, paling banyak dari Batam,” ujar Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, Kamis (26/3).
Selain Batam, laporan juga datang dari Kabupaten Bintan (19 orang), Tanjungpinang (11 orang), dan Kabupaten Lingga (3 orang).
Diky menjelaskan, setiap laporan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan teguran kepada perusahaan terkait. Hasilnya, seluruh perusahaan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Setelah kami tindak lanjuti, semuanya dibayarkan,” katanya.
Ia menyebut, pelapor berasal dari berbagai status hubungan kerja, mulai dari pekerja baru dengan masa kerja satu hingga dua bulan hingga karyawan dengan status PKWT maupun PKWTT.
Menurutnya, jumlah laporan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini seiring bertambahnya jumlah tenaga kerja dan perusahaan di Kepri.
Saat ini, jumlah pekerja di Kepri diperkirakan mencapai 580 ribu orang, dengan sekitar 26 ribu perusahaan.
Meski seluruh aduan telah diselesaikan, Disnakertrans mengingatkan perusahaan agar ke depan lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR.
“Harapannya tidak ada lagi pekerja yang harus melapor karena haknya tidak dipenuhi,” tutupnya. (*)
Editor : M Tahang