batampos – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam kembali mencuat. Sejumlah wisatawan asing mengaku diminta membayar ratusan dolar Singapura saat tiba di Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Modus yang diceritakan korban pun serupa: dihentikan di antrean, dibawa ke ruangan tertutup, lalu diminta sejumlah uang agar bisa melanjutkan perjalanan.
Salah satu korban berinisial AC, warga Singapura, mengaku mengalami kejadian tersebut pada 13 Maret 2026. Saat itu, ia bersama pasangannya hendak menggunakan jalur autogate.
Namun, keduanya tiba-tiba dihentikan petugas dan diminta menunggu di luar sebuah ruangan.
“Pasangan saya keluar dan bilang mereka diminta uang,” ujarnya.
AC mengaku mendapat tekanan saat diperiksa. Ia dituding melanggar aturan antrean, meski sudah memberikan penjelasan. Ponselnya sempat disita, dan ia dihadapkan pada dua pilihan: membayar atau ditahan dan dipulangkan.
Setelah bertahan sekitar dua jam, AC akhirnya membayar 100 dolar Singapura per orang.
“Uangnya dimasukkan ke tumpukan di bawah keyboard,” katanya.
Sehari berselang, pengalaman serupa dialami Nay, pekerja asal Myanmar yang tinggal di Singapura. Ia datang ke Batam bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026.
Kedua orang tuanya dihentikan dan dibawa ke ruangan kecil di dekat loket imigrasi. Mereka menunggu hampir satu jam sebelum dipanggil.
Nay mengaku diminta membayar 150 dolar Singapura per orang dengan alasan ada masalah pada dokumen perjalanan orang tuanya.
Setelah negosiasi, ia akhirnya membayar 250 dolar Singapura untuk keduanya.
“Katanya sebagian untuk petugas,” ujarnya.
Sejumlah ulasan di platform digital seperti Google Maps dan Tripadvisor juga mencatat pengalaman serupa, bahkan sejak beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal ini, pengamat pariwisata Batam, Buralimar, meminta pihak imigrasi segera memberikan klarifikasi.
“Kalau benar, ini oknum dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Batam merupakan salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kepercayaan wisatawan menjadi faktor kunci.
“Wisatawan membawa devisa. Ini harus dijaga,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami akan cek dan koordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau ada pelanggaran, tentu ada mekanisme penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan laporan tersebut tengah ditelusuri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal,” katanya.
Imigrasi menegaskan tidak mentolerir praktik pungli dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi Batam sebagai gerbang wisata internasional. Satu pengalaman buruk di pintu masuk bisa berdampak panjang terhadap citra daerah di mata dunia. (*)
Editor : M Tahang