batampos- Polisi meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu, Touric Kurniawan Hendratno alias Riko, 42 di Tanjungpinang.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekira 123,51 gram.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida mengatakan, penangkapan bermula setelah menerima informasi bahwa ada kurir mengantarkan narkoba di seputaran Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang, Km 18 arah Kijang, Bintan, Rabu (8/5/2024) siang.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan koordinasi dengan pihak lapas.
Polisi kemudian mengecek CCTv milik lapas. Dalam rekaman memperlihatkan, seorang pengendara motor masuk ke lokasi parkiran lapas.
Berdasarkan rekaman, polisi menyisir lokasi parkiran dan menemukan satu satu paket warna hitam.
"Pas dibuka ada satu paket sabu dibungkus plastik klip bening," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas kurir yang berdomisili di Tanjungpinang.
Saat digeledah di rumahnya di Tanjungpinang, polisi menangkap pelaku dengan barang bukti antara lain tiga paket sabu dibungkus plastik klip bening, dua paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Dari pengeledahan itu, polisi bergerak ke lokasi lain di Tanjungpinang.
Polisi kembali menemukan satu paket sedang sabu dibungkus plastic klip bening, satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, empat paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini.
Untuk pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Dalam kasus ini, dia menjelaskan, pelaku adalah kurir yang bertugas mengantar barang di seputaran Lapas.
"Tugasnya hanya mengantar barang sampai parkiran, nanti dia bikin peta kemudian ada yang menelpon dan dia menunjukkan petanya dan ada orang yang ambil sesuai peta," jelasnya.
Dia mengatakan, dari jasa mengantar sabu, pelaku diupah sekira Rp 500 ribu sekali antar.
Dikatakannya, pihaknya masih mendalami kasus ini karena indikasi asal dan tujuan barang masih didalami.
Sementara kurir sabu yang ketangkap, Touric Kurniawan Hendratno alias Riko mengatakan, dirinya mendapat permintaan dari seseorang untuk mengantar sabu ke parkiran lapas.
Dari mengantar sabu, dia mengaku akan mendapatkan upah sekira Rp 500 ribu.
Disinggung siapa yang pesan barang haram itu?
"Seseorang bernama abang," jawabnya.
Apakah yang pesan barang tersebut merupakan seseorang di dalam lapas?
"Saya rasa bukan," tukasnya. (met)
Editor : Tunggul Manurung