batampos- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri melibatkan 22 perguruan tinggi di Tanjungpinang dan Batam dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik mengatakan bahwa perguruan tinggi adalah aktor utama dalam penciptaan invensi dan penguatan ekosistem paten. Sementara inovasi yang bernilai harus dikelola secara strategis dan berkelanjutan.
Sehingga, kata dia pihaknya terus mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha agar invensi yang lahir dari ruang akademik dapat dilindungi.
"Kemudian dimanfaatkan dan dikomersialisasikan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah," kata Edison Manik, Sabtu (6/12).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini juga disejalankan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan dua perguruan tinggi, yakni Universitas Universal dan Universitas Riau Kepulauan.
MoU ini mencakup perjanjian kerja sama terkait Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Kesepakatan ini memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan institusi akademik dalam upaya perlindungan invensi dan pembangunan ekosistem KI di wilayah Kepri," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Politeknik Batam, Fahruzi menyampaikan strategi sentra HKI, cara meningkatkan jumlah paten, hilirisasi riset, dan integrasi antara pembelajaran, penelitian, dan pengabdian demi daya saing kampus.
Selain itu, para peserta diberikan penjelasan tentang aspek teknis yang mencakup konsep dasar paten, persyaratan pemeriksaan permohonan, tata cara penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten, hingga praktik penyusunan draft dan contoh klaim paten yang baik. (*)
Editor : Tunggul Manurung