Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Lebaran, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Berikan Dua Sesi Waktu Besuk

Sandi Pramosinto • Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

 Kepala Kantor Riyan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Kepala Kantor Riyan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Selain memberikan remisi khusus lebaran atau pengurangan masa tahanan untuk 314 orang narapidana atau warga binaan, selama lebaran Idul Fitri 1447 H/2025 M, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memberikan waktu bagi keluarga untuk membesuk atau menjenguk keluarganya yang sedang menjalani masa hukuman.

Setiap tahunnya, warga binaan muslim yang status hukumnya sudah inkrah dan juga berkelakuan baik akan mendapatkan remisi.

''Setelah kegiatan penyerahan remisi selesai dilaksanakan, kami memberikan waktu untuk ahli keluarga yang mempunyai warga binaan untuk bertemu atau membesuk. Ada dua sesi waktu besuk yang sudah ditetapkan. Yakni, mulai pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB,'' ujar Kepala Pengamanan Dalam Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Novi Irawan yang dikonfirmasi Batam Pos, Sabtu (21/3/2026).

Untuk sesi kedua, tambahnya, dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Perlu diketahui juga bahwa keluarga yang akan membesuk warga binaan terlebih dulu namanya sudah didaftarkan oleh warga binaan. Dan jumlah maksimal sebanyak 5 orang.

''Setiap ahli keluarga yang akan membesuk warga binaan selain namanya sudah didaftarkan oleh warga binaan ke petugas, juga diwajibkan membawa kartu identitas yang asli. Dan setiap ahli keluarga yang membesuk diberikan waktu selama 25 menit. Dan, selama Idul Fitri ini tidak dibenarkan untuk melakukan besuk sesi berikutnya dihari yang sama,'' jelasnya.

Peraturan yang juga diberlakukan selama pelayanan besuk Idul Fitri tahun ini, lanjut Novi, bagi keluarga yang membawa makanan untuk warga binaan ada kategori makanan yang diperbolehkan dan tidak boleh. Sebagai contoh, yang diperbolehkan itu lontong atau ketupat sayur, rendang, opor ayam dan kentang balado. Juga boleh membawa minuman ringan satu botol.

''Kue lebaran maksimal dua jenis dengan kemasan transparan. Kemudian, untuk makanan yang tidak diperbolehkan itu diantaranya snack, garam, semua bentuk es, kacang kacangan yang masih berkulit. Termasuk juga minuman beralkohol. Yang jelas, kami dari petugas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung,'' paparnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lebaran #karimun #Rutan Kelas II B