Kamis, 2 Mei 2024

Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur Dijebloskan ke Penjara, Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Natuna

Kejati Kepri mengeksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. F. Penkum Kejati Kepri

batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan eksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. Tiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra dan Makmur kini dijebloskan ke penjara.

Eksekusi Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Ilyas divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Eksekusi Hadi Chandra Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023. Hadi yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membayar Uang Pengganti (UP) Rp 345 juta subsider 1 tahun penjara.

Eksekusi Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Makmur yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

BACA JUGA:

“Tiga terpidana sudah kami eksekusi pada Kamis (14/3) sore,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Jaksa Segera Eksekusi Hadi Candra dan Ilyas Sabli, Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Tiga terpidana, kata Denny, bersikap kooperatif datang bersama eksekutor Kejari Natuna dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter Kejati Kepri.

“Tiga terpidana dinyatakan sehat. Selanjutnya ditahan di LP (Lembaga Permasyarakatan) Tanjungpinang,” jelas Denny.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Baca Juga

Stanley: Kami Bekerja Maksimal Membangun Kepri dan Apindo

batampos – Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

Tiga Bulan Pertama, PSDKP Batam Tangani Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing

batampos – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan...

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 192 Orang

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

BLK Batam Segera Diresmikan, Hadirnya BLK Diharapkan Dapat Menekan Angka Pengangguran di Batam

batampos – Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Batam oleh...

UPDATE

Petrus Bunuh Teman Kencan, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

batampos – Petrus Antoni Halawa, terdakwa pembunuhan Sun Pen...

Stanley: Kami Bekerja Maksimal Membangun Kepri dan Apindo

batampos – Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

Tiga Bulan Pertama, PSDKP Batam Tangani Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing

batampos – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan...

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 192 Orang

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

BLK Batam Segera Diresmikan, Hadirnya BLK Diharapkan Dapat Menekan Angka Pengangguran di Batam

batampos – Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Batam oleh...