batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan eksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. Tiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra dan Makmur kini dijebloskan ke penjara.
Eksekusi Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Ilyas divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Eksekusi Hadi Chandra Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023. Hadi yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membayar Uang Pengganti (UP) Rp 345 juta subsider 1 tahun penjara.
Eksekusi Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Makmur yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
BACA JUGA:
“Tiga terpidana sudah kami eksekusi pada Kamis (14/3) sore,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Jumat (15/3).
Tiga terpidana, kata Denny, bersikap kooperatif datang bersama eksekutor Kejari Natuna dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter Kejati Kepri.
“Tiga terpidana dinyatakan sehat. Selanjutnya ditahan di LP (Lembaga Permasyarakatan) Tanjungpinang,” jelas Denny.
Dalam kasus ini, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar