batampos– Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri menggelar penelitian di Mapolresta Tanjungpinang. Penelitian tersebut terkait kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan konsep-konsep Hukum Pidana baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan penelitian ini juga mengundang perwakilan eksternal dari Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Organisasi Masyarakat.
Kapolresta juga melaporkan situasi terkini Polresta Tanjungpinang kepada peneliti serta menyampaikan data kuisioner yang telah disiapkan oleh personel.
“Kami sangat mendukung kegiatan penelitian ini untuk kemajuan Polri,” kata Heribertus, Rabu (31/5).
BACA JUGA:Aptikom Kepri Komit Memajukan Perguruan Tinggi Informasi dan Komputer di Kepri
Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdikpol Polri Kombes Irfing Jaya mengatakan penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana personel Polri memahami penerapan konsep-konsep hukum pidana baru.
“Kami mensosialisasikan kepada Polri di kewilayahan dan masyakarat Konsep-konsep Hukum Pidana baru supaya tidak terjadi salah persepsi bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Penelitian tersebut, lanjut Irfing, akan dilaksanakan dengan cara menjawab kuesioner serta pendalaman materi yang telah disiapkan oleh tim peneliti kepada responden internal dan eksternal.
“Hasilnya akan dibawa oleh tim sebagai bahan penelitian di STIK PTIK,” terangnya. (*)
reporter: yusnadi