Jumat, 3 Mei 2024

Gadai Emas Imitasi, Ola dan Tri Ditangkap Polisi

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengintrogasi dua tersangka penggelapan emas imitasi. F. Yusnadi Nazar

batampos– Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala Cabang (Kacab) dan Sekuriti PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.

Dua pelaku yakni Kepala Cabang Dismas Ola dan sekuriti perusahaan Tri Sutrisno, nekat menggadai emas imitasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dua pelaku ditangkap pada 8 April 2024 lalu atas laporan dari pihak perusahaan.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta,” kata Kapolresta, Selasa (16/4).

Aksi penggelapan dalam jabatan itu terungkap pada 15 Maret 2024. Saat itu, Kepala Cabang dan sekuriti mengajukan gadai secara non prosedural.

BACA JUGA: Bersekongkol Menggelapkan Emas, Kacab dan Sekuriti Perusahaan Gadai Ditangkap

Dua pelaku nekat menggunakan kartu identitas milik orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut.

Kapolresta menjelaskan, penggelapan itu terungkap, setelah PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai.

Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak 2022 hingga 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda tanpa diketahui pemilik KTP.

“Ternyata tim audit menemukan barang jaminan gadai berupa emas imitasi atau palsu,” terang Heribertus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki menerangkan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.

Tersangka Dimas, memiliki kewenangan untuk menerima gadai emas dan mencari emas imitasi atau palsu. Sedangkan Tri (sekuriti) bertugas mencari KTP dan membeli emas imitasi.

“Kepala cabang memiliki kewenangan, jadi seolah-olah ada yang mengajukan gadai. Pada nasabahnya fiktif dan menggunakan KTP tanpa sepengetahuan pemilik,” terangnya.

Setelah berhasil menggadaikan emas imitasi tersebut, uang jutaan rupiah hasil gadai kemudian dibagi rata.

“Per KTP, pengajuan gadai bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Mereka melakukan itu (gadai emas imitasi) sejak tahun 2022,” jelas Darma.

Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 KUHP.

“Dua pelaku kami tahan dan terancam pidana hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Baca Juga

Dibutuhkan 192 PPS, Honor Rp 1,3 Juta hingga Rp 1,5 Juta

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

Gubernur Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas di Batam, Ansar Apresiasi Dedikasi Para Guru

batampos – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri upacara peringatan...

Diduga Karena Hair Dryer, Kamar Kos Terbakar di Batam Centre

batampos – Kebakaran terjadi di kosan di Perumahan Orchid...

Manasik Haji Batam Selesai, Kemenag Ingatkan Jemaah Kuatkan Niat dan Fokus Beribadah

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam secara resmi...

UPDATE

Irjen Yan Fitri Ajak Semua Lapisan Jaga Keamanan, Manajemen Batam Pos Silaturahmi ke Kapolda Kepri

batampos– Manajemen Batam Pos berkunjung dan bersilaturahmi dengan Kapolda...

Dibutuhkan 192 PPS, Honor Rp 1,3 Juta hingga Rp 1,5 Juta

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai...

Gubernur Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas di Batam, Ansar Apresiasi Dedikasi Para Guru

batampos – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri upacara peringatan...

Diduga Karena Hair Dryer, Kamar Kos Terbakar di Batam Centre

batampos – Kebakaran terjadi di kosan di Perumahan Orchid...

Manasik Haji Batam Selesai, Kemenag Ingatkan Jemaah Kuatkan Niat dan Fokus Beribadah

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam secara resmi...