batampos– Belasan unit motor balap liar hasil razia Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran masih ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Belasan sepeda motor balap liar tersebut saat ini masih terparkir dan belum diambil oleh pemiliknya. Hanya, beberapa motor yang telah diambil oleh pemiliknya.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan sebanyak 22 unit motor balap ditahan dan ditilang karena terlibat aksi balap liar saat Ramadan pada 17 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA: Efek Jera, Motor Balap Liar Ditahan hingga Selesai Lebaran
Puluhan motor itu, boleh diambil pemilik setelah Lebaran Idul Fitri. Namun, hingga saat ini, hanya ada beberapa motor yang telah dikembalikan.
“Masih banyak yang belum diambil,” kata Syaiful, Kamis (18/4).
Satlantas meminta pemilik motor untuk segera mengambil motor balap liar tersebut di Mapolresta Tanjungpinang. Syaratnya pemilik wajib membayar tilang dan melengkapi motor sesuai standar.
“Yang mau ambil Bayar denda tilang. Kemudian melengkapi motor sesuai sesuai standar,” jelasnya.
Syaiful juga mengimbau pengendara dan pengguna jalan untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.
“Karena aturan diterapkan untuk melindungi dan meyelamatkan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Syaiful. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar