batampos– Pj Walikota Tanjungpinang Hasan telah mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan oleh Polres Bintan.
Terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan di Bintan, Hasan bersikap akan menyelesaikan perkara tersebut dan tetap akan taat proses terhadap hukum.
“Sebagai warga negara, saya akan taat hukum,” kata Hasan di Senggarang, Jumat (19/4).
Hasan menegaskan, ia juga akan mundur dari jabatan PJ Walikota dan agar tidak menghambat roda pemerintahan dan proses hukum.
“Ini resiko jabatan, jadi saya akan mundur sebagai Pj Walikota Tanjungpinang,” jelasnya.
Hasan menambahkan, ia telah melaporkan dan secara tertulis akan mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri.
“Mungkin bisa jadi saya dipanggil lagi ke Kemendagri untuk mendengar laporan dan surat pengunduran diri,” sebutnya.
Reporter: YUSNADI NAZAR