batampos – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan terancam hukuman 8 tahun penjara, atas dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Property Indo. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 ayat satu ke-1e KUHP, diancam dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan untuk pasal 263 ayat satu dan dua KUHP, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” kata Riky.
Selain Hasan, tersangka lainnya yakni R dan B. Riky mengatakan, penetapan tersangka ketiga orang tersebut, setelah melalui prosedur dan rangkaian penyidikan.
“Gelar perkara di Polda Kepri, 2 alat bukti telah terpenuhi. Makanya ditetapkan tersangka hari ini,” ujar Riky.
Riky mengatakan, ketiga orang ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Hasan saat 2014 masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Bintan Timur. Lalu, R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop dan B adalah juru ukur.
“Tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim (Bintan Timur) dan R sebagai Lurah Sei Lekop, sedangkan B masih sebagai juru ukur,” tutur Riky. (*)
Reporter: SLAMET NOFASUSANTO