batampos– Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Agus Salim Tanjungpinang. ART yakni Yunike, 41, telah mencuri bermacam-macam barang berharga bernilai Rp 100 juta milik majikannya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik penangkapan ART berdasarkan laporan dari korban yakni Nopriyanto, 31.
BACA JUGA: Mencuri di Tanjungpinang, Ditangkap Polisi di Karimun
Barang berharga milik korban yang dicuri pelaku yaitu berupa uang sebesar 2.830 Dolar Singapura, uang Rp 58.200.000 uang asing koleksi bernilai Rp 15 juta dan beberapa perhiasan emas.
“Pelaku baru satu bulan bekerja. Korban menyadari bahwa ada uang dan emas yang hilang,” kata Sahrul, Jumat (19/4).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya Jalan Agus Salim Tanjungpinang, Senin (15/4).
Selain pelaku, kata Sahrul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga rantai emas, tiga cincin emas, satu liontin mata emas, uang Rp 6 juta serta 95 lembar uang asing koleksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Sahrul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar