batampos– Tempat hiburan malam (THM) yang bukan fasilitas hotel dilarang buka selama ramadan 1444 hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan selama ramadan pihaknya mengatur dua hari pertama, kemudian malam ke 17 dan saat akhir ramadan serta awal idul fitri.
“Pada 5 hari tersebut tempat hiburan itu harus tutup, namun hari berikutnya jam operasionalnya juga diatur,”kata Yacub, Sabtu (25/3).
BACA JUGA:Masih Ada Saja THM di Tanjungpinang Bandel yang Buka Saat Ramadan
Lebih jauh Yacub menjelaskan, yang boleh beroperasi selama ramadan hanya THM yang menjadi fasilitas hotel, di Tanjungpinang hanya ada dua yaitu di Hotel CK dan Hotel Rasa Yakin.
“Seperti tempat hiburan seperti PUB, Karaoke yang tidak fasilitas hotel itu yang tidak boleh beroperasi selama ramadan,” terangnya.
Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam surat edaran peraturan wali kota nomor 10 tahun 2019 dalam bentuk sanksi teguran sampai pencabutan izin operasional.
“Berkaitan dengan pencabutan izin kami akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP tentang mekanismenya,” ungkapnya.
Pengawasan SE ini berlaku selama satu bulan, dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. (*)
reporter: peri Irawan