Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Lebih Setahun, Tersangka Kasus Tabrak Lari Diserahkan ke Kejari Lingga

V
Penulis: Vatawari BP❯
Penyerahan tersangka dan berkas perkara Tahap II (P-21) Lakalantas oleh Satlantas Polres Lingga kepada Kejari Lingga, Selasa (13/1). F. Istimewa
Penyerahan tersangka dan berkas perkara Tahap II (P-21) Lakalantas oleh Satlantas Polres Lingga kepada Kejari Lingga, Selasa (13/1). F. Istimewa

batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II (P-21) kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Tansirasep, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada 2024 lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.


Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lingga kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga pada Selasa (13/1/2026).

Dalam insiden lakalantas tersebut, korban berinisial JH meninggal dunia. Sementara itu, LH yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Setelah lebih dari satu tahun penanganan perkara, Satlantas Polres Lingga akhirnya merampungkan penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Advertisement

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Abdurahman mengatakan, meskipun proses penanganan perkara terkesan memakan waktu cukup lama, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami tidak bisa terburu-buru dalam memproses suatu perkara. Semua harus sesuai prosedur, terlebih pada saat kejadian tersangka tidak berada di lokasi,” ujar AKP Abdurahman, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kendaraan yang digunakan tersangka telah diperbaiki sehingga tidak lagi menunjukkan bekas tabrakan.

Advertisement

“Petugas sempat mengalami kesulitan karena saksi merasa takut dan enggan memberikan keterangan, ditambah barang bukti kendaraan tersangka sudah diperbaiki,” jelasnya.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan, saksi akhirnya bersedia memberikan keterangan terkait ciri-ciri pelaku tabrak lari tersebut.

“Dari hasil penyelidikan lanjutan, saksi mau memberikan keterangan dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Abdurahman.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga Dhonny Armandos membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II dari Satlantas Polres Lingga.

“Benar, kami sudah menerima tersangka dan barang bukti tahap II (P-21) kasus lakalantas dari Satlantas Polres Lingga,” ujarnya.

Dhonny menjelaskan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, mengingat kualifikasi ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Lingga Perkuat Pencegahan Narkoba, Batu Kacang Jadi Percontohan

Polres Lingga Perkuat Pencegahan Narkoba, Batu Kacang Jadi Percontohan

Polres Lingga membentuk Kampung Bebas Narkoba di Desa Batu Kacang sebagai upaya memperkuat pencegahan narkoba.

Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Polres Lingga Perkuat Edukasi Karhutla

Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Polres Lingga Perkuat Edukasi Karhutla

Polres Lingga memperkuat edukasi pencegahan karhutla melalui patroli dialogis dan sambang desa. Warga diingatkan tidak membakar lahan.

Patroli Dialogis Polres Lingga Perkuat Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Patroli Dialogis Polres Lingga Perkuat Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Polres Lingga mengintensifkan patroli dialogis hingga ke desa dan kampung untuk memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer