Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi KUHP Baru, Lingga Bangun Badan Pemasyarakatan di 2027

V
Penulis: Vatawari BP❯

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif.  F. Vatawari/BATAM POS
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif. F. Vatawari/BATAM POS

Batampos -  Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merencanakan pembangunan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) di Kabupaten Lingga pada tahun 2027. Pembangunan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang telah disahkan.


Advertisement

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif, membenarkan rencana pembangunan BAPAS tersebut. Menurutnya, Lingga menjadi salah satu daerah yang memperoleh kuota pembangunan dari program nasional.

"Benar, kami menerima surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait program pembangunan 100 BAPAS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Kabupaten Lingga mendapatkan satu kuota," ujar Yusrifa Arif saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, pembangunan BAPAS ini mengacu pada implementasi KUHP terbaru yang di dalamnya mengatur sistem pemidanaan berbasis keadilan restoratif, salah satunya melalui pidana kerja sosial.

"Ini merupakan arahan langsung dari Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penerapan KUHP terbaru. Di dalam KUHP tersebut terdapat ketentuan mengenai pidana kerja sosial yang membutuhkan peran pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.

Menurut Yusrifa Arif, pembimbing kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. PK sendiri merupakan bagian dari struktur utama dalam organisasi BAPAS.

Advertisement

“Peran pembimbing kemasyarakatan inilah yang menjadi dasar utama pembangunan BAPAS di setiap daerah,” tambahnya.

Terkait kesiapan daerah, pihak Lapas Kelas III Dabo Singkep telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga mengenai rencana pembangunan tersebut. (*)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Mantan Camat Natuna

Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Mantan Camat Natuna

PN Natuna menjelaskan alasan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap mantan camat dalam kasus pencabulan anak yang diputus menggunakan KUHP baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer