KPK Dalami Risiko Korupsi Program Sekolah Rakyat, Soroti Pengadaan Barang dan Jasa

batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional, khususnya untuk memastikan tata kelola pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kajian ini bertujuan memetakan potensi titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Dengan pemetaan tersebut, KPK berharap para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan sejak dini agar setiap proses berjalan lebih cermat dan sesuai aturan.
“Sehingga prosesnya bisa lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas sorotan publik terkait pengadaan sepatu dalam program Sekolah Rakyat yang disebut bernilai sekitar Rp700 ribu per pasang, sementara harga pasaran dinilai jauh lebih rendah.
KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area paling rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data penindakan KPK periode 2004–2025, terdapat 446 kasus dari total 1.782 perkara yang berkaitan dengan pengadaan.
Modus yang paling sering ditemukan antara lain perencanaan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, manipulasi harga perkiraan sendiri (HPS), penyalahgunaan sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu.
“Modus-modus ini masih sering muncul dalam berbagai kasus yang kami tangani,” jelas Budi.



