Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Luhut Sebut Kerugian Negara Jadi Sorotan

J
Penulis: JawaPos❯
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut BInsar Pandjaitan. (Antara)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut BInsar Pandjaitan. (Antara)

Advertisement

batampos – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengusulkan agar penyuapan atau bribery menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata unsur kerugian negara. Menurutnya, penyesuaian pendekatan diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan standar internasional.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut.

Advertisement

Ia mengungkapkan, kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan.

Luhut menilai, pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian negara dapat menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan bisnis, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurutnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko yang harus diperhitungkan. Karena itu, kerugian dalam suatu kegiatan usaha perlu dinilai berdasarkan konteks dan unsur pidananya, bukan secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Dalam definisi korupsi di UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu, ada unsur bribery atau penyuapan. Jadi, tidak semata-mata masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan pihak seperti Danantara untuk menjalankan bisnis, yang tentu memiliki risiko," ujar Luhut.

Ia menegaskan, perubahan pendekatan yang diusulkan tersebut bertujuan mengarahkan penanganan perkara korupsi pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, terutama penyuapan, sesuai dengan kajian DEN.

Lebih lanjut, Luhut menyoroti pendekatan hukum di Indonesia yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam sejumlah tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," pungkasnya.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Kuliah Gratis PTN 2027 Masih Dikaji

Kuliah Gratis PTN 2027 Masih Dikaji

Kemendiktisaintek masih mengkaji rencana kuliah gratis PTN 2027. Kebutuhan anggaran untuk 2,8 juta mahasiswa diperkirakan mencapai Rp93,7 tr

Denda Rp 223 Miliar Dibayar, Najib Razak Bisa Jalani Tahanan Rumah

Denda Rp 223 Miliar Dibayar, Najib Razak Bisa Jalani Tahanan Rumah

Mantan PM Malaysia Najib Razak membayar denda Rp 223,4 miliar dalam kasus 1MDB. Ia mendapat izin menjalani tahanan rumah hingga 2028.

1.277 SMK Terima Dana Revitalisasi, Mendikdasmen: Jangan Korupsi!

1.277 SMK Terima Dana Revitalisasi, Mendikdasmen: Jangan Korupsi!

Sebanyak 1.277 SMK menerima dana revitalisasi 2026. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan agar anggaran digunakan transparan dan tidak dikor

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer