
Bentuk Satgas Khusus, Perketat Pengawasan Distribusi
batampos – Dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur berbuntut panjang. Perum Bulog menonaktifkan enam pegawainya menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah oleh oknum mitra penyalur di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan internal sekaligus memastikan investigasi berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Bulog dalam menjaga kepercayaan publik. Penonaktifan ini merupakan langkah preventif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen, transparan, dan objektif,” ujar Ahmad Rizal, Kamis (29/10).
Ia menegaskan, penonaktifan enam pegawai tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menonaktifkan enam pegawai, Bulog membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Satgas tersebut bertugas memperketat pengawasan jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran beras pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Pembentukan satgas juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi beras SPHP guna mencegah potensi penyalahgunaan di berbagai daerah.
Ahmad Rizal menginstruksikan seluruh jajaran Bulog untuk meningkatkan pengawasan agar beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Pengawasan juga menyasar jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), yang selama ini menjadi salah satu saluran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.
Bulog menegaskan seluruh mitra wajib mematuhi ketentuan distribusi, harga jual, serta larangan penyalahgunaan komoditas yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Melalui pengawasan lebih ketat dan evaluasi berjenjang, Bulog berupaya menutup celah penyimpangan dalam rantai distribusi, mulai dari gudang hingga penyaluran kepada konsumen.
Langkah pembenahan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas program SPHP yang bertujuan menstabilkan pasokan dan harga beras di pasaran.
Bulog juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang. Perusahaan siap memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi mengenai keterlibatan enam pegawai yang dinonaktifkan maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur. (*)



