KPK: Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan PT Djarum mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi perhitungan final.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, estimasi kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan awal tim penyidik dalam proses penyidikan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perkara itu untuk memastikan periode kejadian.
Budi menyampaikan, penyidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa dalam waktu dekat, tetapi juga akan menelusuri dugaan praktik yang berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ucapnya.
KPK juga memastikan perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai yang sedang ditangani berbeda dengan kasus yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara dan melibatkan institusi yang sama, kedua perkara tersebut memiliki fokus penyidikan berbeda.
Menurut Budi, penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor cukai. Sementara itu, perkara yang ditangani Kejagung berhubungan dengan dugaan tindak pidana di sektor perpajakan.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” tegas Budi.



