Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Cukai, KPK Sita Dokumen dari Enam Perusahaan

J
Penulis: JawaPos❯

Advertisement

Ilustrasu: Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait korupsi. ( FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ilustrasu: Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait korupsi. ( FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Advertisement

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/10). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.

“Objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).

Advertisement

Menurut dia, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut,” ujarnya.

KPK belum merinci isi dokumen maupun jenis barang bukti elektronik yang disita. Relevansi barang-barang tersebut dengan perkara akan ditentukan melalui proses analisis dan pendalaman oleh penyidik.

Selain mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai, KPK juga mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea dan Cukai tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

Kedua tersangka itu adalah Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC, serta Ahmad Dedi, pegawai di lingkungan DJBC. Gatot disebut telah ditahan sejak Agustus 2026, sedangkan Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT itu mencapai sembilan orang.

Budi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. KPK juga meminta para tersangka, saksi, dan pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara agar kooperatif selama proses penyidikan.

“KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya, kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” tegasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

KPK Duga Penyimpangan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Duga Penyimpangan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010, Kerugian Negara Capai Triliunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan pembayaran cukai rokok yang menyeret PT Djarum telah berlangsung sejak 2010.

KPK: Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

KPK: Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

KPK memperkirakan dugaan korupsi di sektor cukai yang diduga melibatkan PT Djarum menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah

 Fantastis! Tiap Anak Michael Bambang Hartono Berpotensi Terima Warisan Rp52,3 Triliun

Fantastis! Tiap Anak Michael Bambang Hartono Berpotensi Terima Warisan Rp52,3 Triliun

Warisan Michael Bambang Hartono mulai dibagikan. Masing-masing anak berpotensi menerima saham senilai Rp52,3 triliun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer