Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Gibran Disorot soal Putusan MA

J
Penulis: JawaPos❯
Wakit Nurohman (Ist)
Wakit Nurohman (Ist)

Advertisement

batampos – Advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam menyikapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan kasasi tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Wakit menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Gibran yang menyebut putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna akibat perubahan keadaan hukum. Selain itu, putusan tersebut dinilai tidak berlaku surut atau retroaktif serta tidak relevan dijadikan rujukan politik di DPR.

Advertisement

Menurut Wakit, terdapat tiga persoalan berbeda yang perlu dipisahkan, yakni keabsahan surat penyetaraan pendidikan, pemenuhan syarat pencalonan, serta mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.

"Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan," kata Wakit, Minggu (1/11).

Dia juga menyoroti penggunaan Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta istilah retroaktif dalam argumentasi pihak Gibran.

Advertisement

Menurutnya, MA tidak sedang membentuk norma baru yang berlaku surut, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pemilu 2024.

Wakit turut mengaitkan putusan tersebut dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dia menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara SMA.

"Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan," tegasnya.

Terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Wakit mengingatkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Artikel Terkait

Sidang MK Gugatan Gibran, Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU

Sidang MK Gugatan Gibran, Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan latar belakang Pasal 18 PKPU 19/2023 dan menegaskan tak ada motif untuk mempermudah Gibran sebagai

Gibran ke Batang, Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG Segera Dituntaskan

Gibran ke Batang, Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG Segera Dituntaskan

Wapres Gibran Rakabuming bertolak ke Batang untuk memastikan penanganan korban dugaan keracunan MBG dan meminta investigasi segera dituntask

Pencalonan Gibran Digugat ke MK, Pendukung Ungkit Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

Pencalonan Gibran Digugat ke MK, Pendukung Ungkit Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

Gugatan Denny Indrayana soal syarat pendidikan Gibran di MK mendapat respons pendukung Gibran yang kembali menyoroti perkara Payment Gateway

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer