
batampos – Advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam menyikapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan kasasi tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Wakit menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Gibran yang menyebut putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna akibat perubahan keadaan hukum. Selain itu, putusan tersebut dinilai tidak berlaku surut atau retroaktif serta tidak relevan dijadikan rujukan politik di DPR.
Menurut Wakit, terdapat tiga persoalan berbeda yang perlu dipisahkan, yakni keabsahan surat penyetaraan pendidikan, pemenuhan syarat pencalonan, serta mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.
"Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan," kata Wakit, Minggu (1/11).
Dia juga menyoroti penggunaan Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta istilah retroaktif dalam argumentasi pihak Gibran.
Menurutnya, MA tidak sedang membentuk norma baru yang berlaku surut, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pemilu 2024.
Wakit turut mengaitkan putusan tersebut dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dia menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara SMA.
"Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan," tegasnya.
Terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Wakit mengingatkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



