
batampos - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, sebanyak 58 orang tercatat menjadi korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan seorang korban dilaporkan meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus besar.
Mereka awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Para perekrut menjanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Korban juga dijanjikan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Lima Laporan Polisi, 58 WNI Jadi Korban
Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, jumlah korban tersebar dalam beberapa perkara.
Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri melindungi WNI di dalam maupun luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.


