Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perkoperasian Ditarget Rampung Tahun Ini

J
Penulis: JawaPos❯
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Ist)
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Ist)

Advertisement

batampos – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan RUU Perkoperasian berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses harmonisasi bersama sejumlah kementerian terkait.

Advertisement

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insya Allah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dan BSK Hukum Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa (3/11).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Dialog Kebijakan bertema Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub.

Zabadi mengungkapkan, proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulainya bersama Prof. Widodo Sugiarti sejak 2023. Dia menilai keterlibatan akademisi menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi di Indonesia.

Advertisement

Menurutnya, koperasi tidak hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi kerakyatan.

Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta arah pembangunan ekonomi kerakyatan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Koperasi Merah Putih Jadi Program Strategis
Zabadi juga menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintahan saat ini.

Advertisement

Artikel Terkait

SPI Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Kriminalisasi

SPI Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Kriminalisasi

SPI mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kriminalisasi. Advokat diminta ikut mengawal pembahasan regulasi te

RUU Perampasan Aset Dibahas Saat Reses, Komisi III DPR Tampung Aspirasi Mahasiswa

RUU Perampasan Aset Dibahas Saat Reses, Komisi III DPR Tampung Aspirasi Mahasiswa

Komisi III DPR RI bersama Ahmad Sahroni menyerap aspirasi mahasiswa UI terkait RUU Perampasan Aset, termasuk asas praduga tak bersalah dan p

DPR Siapkan Skema Pesangon, RUU Ketenagakerjaan Disebut Lebih Baik dari UU Ciptaker

DPR Siapkan Skema Pesangon, RUU Ketenagakerjaan Disebut Lebih Baik dari UU Ciptaker

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyiapkan skema cadangan atau jaminan pesangon agar hak pekerja tetap terpenuhi saat perusahaan tutup atau

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer