
batampos – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, hingga usaha pangkas rambut.
Maman menegaskan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp 500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta, itu tidak dipungut pajak," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi mengenai rencana pengenaan pajak terhadap usaha kecil yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Maman, pedagang warteg, tukang pijat, pemilik usaha pangkas rambut, dan pelaku usaha mikro lainnya tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan omzet yang berlaku.
Dia menjelaskan, ketentuan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh final.
"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.
Maman meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut seluruh usaha kecil akan dikenai pajak. Dia menegaskan pemerintah justru berupaya meringankan beban pelaku usaha mikro.
"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu perintah Pak Presiden kepada kami," katanya.
Soroti Pengusaha yang Pecah Perusahaan
Selain meluruskan isu pajak usaha kecil, Maman juga menjelaskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai kelompok pengusaha yang menjadi perhatian pemerintah.



