
batampos – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dijadwalkan disalurkan pada November hingga Desember. Pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Ketentuan penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Besaran bantuan ditetapkan Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900 ribu.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900 ribu dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (6/11).
Syarat Penerima BSU 2026
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2026. Penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Persyaratan lainnya, pekerja menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.


