Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Ijazah Gibran, DPR Minta Administrasi Pendidikan Dibenahi

J
Penulis: JawaPos❯
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola administrasi pendidikan menyusul polemik penyetaraan ijazah SMA milik Wapres Gibran.(Ist)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.(Ist)

Advertisement

batampos – Komisi X DPR RI meminta pemerintah membenahi tata kelola administrasi pendidikan menyusul polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dalam menangani administrasi dan pengakuan hasil pendidikan.

Menurutnya, setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum. Selain itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penerbitan dokumen pendidikan dan penyetaraan ijazah memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur jelas, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Advertisement

“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (8/11).

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyampaikan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Advertisement

Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Lalu, kedua putusan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar kelemahan dalam administrasi pendidikan tidak kembali memicu persoalan hukum.

“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Selain itu, Lalu menilai pemerintah perlu memperkuat aturan penyetaraan ijazah bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini penting karena semakin banyak masyarakat mengakses pendidikan melalui sistem dan institusi internasional dengan standar serta mekanisme pembelajaran yang beragam.

Advertisement

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Gibran Disorot soal Putusan MA

Kuasa Hukum Gibran Disorot soal Putusan MA

Advokat Wakit Nurohman menilai kuasa hukum Gibran kurang cermat menyikapi putusan MA terkait pembatalan surat penyetaraan pendidikan.

Sidang MK Gugatan Gibran, Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU

Sidang MK Gugatan Gibran, Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan latar belakang Pasal 18 PKPU 19/2023 dan menegaskan tak ada motif untuk mempermudah Gibran sebagai

Gibran ke Batang, Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG Segera Dituntaskan

Gibran ke Batang, Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG Segera Dituntaskan

Wapres Gibran Rakabuming bertolak ke Batang untuk memastikan penanganan korban dugaan keracunan MBG dan meminta investigasi segera dituntask

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer