
batampos – Komisi X DPR RI meminta pemerintah membenahi tata kelola administrasi pendidikan menyusul polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dalam menangani administrasi dan pengakuan hasil pendidikan.
Menurutnya, setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum. Selain itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penerbitan dokumen pendidikan dan penyetaraan ijazah memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur jelas, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyampaikan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Lalu, kedua putusan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar kelemahan dalam administrasi pendidikan tidak kembali memicu persoalan hukum.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Selain itu, Lalu menilai pemerintah perlu memperkuat aturan penyetaraan ijazah bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini penting karena semakin banyak masyarakat mengakses pendidikan melalui sistem dan institusi internasional dengan standar serta mekanisme pembelajaran yang beragam.



