Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Hari Seluas 150 Ha Lahan Terbakar, Natuna Tanggap Darurat Karhutla

Ihsan Imaduddin • Senin, 30 Maret 2026 | 20:11 WIB

PETUGAS gabungan memadamkan api di lahan seluas 150 hektare, beberapa waktu lalu. Dampaknya, Pemkab Natuna menetapkan darurat Karhutla. F Damkar Natuna untuk Batam Pos
PETUGAS gabungan memadamkan api di lahan seluas 150 hektare, beberapa waktu lalu. Dampaknya, Pemkab Natuna menetapkan darurat Karhutla. F Damkar Natuna untuk Batam Pos

Batampos - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Natuna dalam dua hari terakhir, tepatnya sejak 27 hingga 28 Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 150 hektare lahan di sejumlah titik hangus terbakar.

Peristiwa ini mendorong Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla. Penetapan status ini dilakukan guna mempercepat penanganan serta mencegah meluasnya kebakaran.

Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026 yang resmi ditandatangani pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi dasar bagi seluruh pihak terkait untuk bergerak secara terkoordinasi di lapangan.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Natuna, Raja Darmika, mengatakan bahwa status tanggap darurat akan diberlakukan selama tujuh hari ke depan. Namun, masa tersebut masih memungkinkan untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Status tanggap darurat berlangsung hingga tujuh hari ke depan. Dapat diperpanjang, kita lihat kondisi nanti,” ujar Raja Darmika, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi cuaca di Natuna yang semakin panas dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko kebakaran. Minimnya curah hujan membuat lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

Selain itu, fenomena El Nino turut memperparah situasi dengan memperpanjang musim kemarau. Dampaknya, kelembaban tanah menurun drastis sehingga api lebih cepat menyebar ketika terjadi kebakaran.

Raja juga mengungkapkan bahwa potensi kemunculan titik api baru masih cukup tinggi. Hal ini membuat upaya pemantauan dan penanganan harus dilakukan secara intensif di berbagai wilayah rawan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah mendirikan posko penanganan kebakaran di Kecamatan Bunguran Batubi. Posko ini difungsikan sebagai pusat koordinasi dalam memantau serta menangani titik api yang muncul di lapangan.

“Sebagai langkah antisipasi, kita mendirikan posko penanganan kebakaran di Kecamatan Bunguran Batubi sebagai pusat koordinasi pemantauan dan penanganan titik api di lapangan,” jelasnya.

Di posko tersebut, sejumlah personel gabungan disiagakan untuk mempercepat respons terhadap kejadian kebakaran. Tim ini terdiri dari BPBD, kepolisian, serta aparat kecamatan setempat.

Petugas di lapangan juga terus melakukan patroli rutin untuk mendeteksi dini potensi kebakaran. Upaya ini diharapkan mampu menekan perluasan area yang terbakar.

Selain penanganan darurat, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya karhutla.

Hingga saat ini, dampak berupa kabut asap belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat. Kondisi ini masih relatif terkendali meskipun potensi kebakaran masih tinggi.

Pemerintah daerah berharap situasi karhutla dapat segera teratasi dalam waktu dekat. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, diharapkan kebakaran tidak semakin meluas dan dapat segera dipadamkan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#natuna #Karhutla Natuna #Pemkab Natuna #Tanggap Darurat Karhutla