
batampos – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menemukan keberadaan jaringan kabel optik yang terpasang di dalam saluran drainase dan dinilai menghambat aliran air saat melakukan peninjauan di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 7, Minggu (7/6/2026).
Temuan tersebut muncul ketika pemerintah daerah melakukan pembersihan drainase yang selama ini dipenuhi endapan dan tumpukan sampah. Kabel optik yang melintang di dalam saluran diketahui menjadi tempat tersangkutnya berbagai jenis sampah sehingga menghambat kelancaran aliran air.
Menurut Lis, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko genangan hingga banjir ketika hujan deras mengguyur kawasan perkotaan.
"Kalau saluran air dipenuhi hambatan seperti ini, air tidak bisa mengalir dengan lancar. Saat hujan deras, air mudah meluap ke jalan dan memicu banjir," kata Lis Darmansyah saat meninjau lokasi.
Ia menjelaskan, tumpukan sampah yang tersangkut pada jaringan kabel optik menjadi salah satu faktor penyebab berkurangnya kapasitas saluran drainase. Kondisi itu terlihat jelas ketika petugas melakukan pembersihan dan mengangkat material yang menghambat aliran air.
Baca Juga: Hampir Sebulan Usai Penggerebekan , Belum Ada Tersangka Kasus Judi Online Internasional di Batam
Kegiatan pembersihan drainase dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), personel Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, serta Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lis meminta perusahaan pemilik jaringan kabel optik segera melakukan penataan ulang instalasi yang berada di dalam saluran drainase. Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan tenggat waktu tiga hingga empat hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan.
"Jika tidak ada tindak lanjut, pemkot akan mengambil langkah sesuai ketentuan agar fungsi drainase tidak terganggu," ujarnya.
Selain meminta perbaikan kepada perusahaan terkait, Lis juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang untuk segera berkoordinasi dengan pemilik jaringan utilitas agar proses penataan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.



