Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Perlu ke Pengadilan, Urus Dokumen Kini Cukup di MPP

M
Penulis: Mohamad Ismail❯
Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga di MPP Tanjungpinang. F. Disdukcapil Tanjungpinang
Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga di MPP Tanjungpinang. F. Disdukcapil Tanjungpinang

Advertisement

batampos – Masyarakat Tanjungpinang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7).

Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat tidak lagi harus mendatangi PN Tanjungpinang. Cukup mengajukan permohonan di MPP untuk layanan yang membutuhkan penetapan pengadilan, seperti pergantian nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan.

Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan sehingga seluruh layanan dapat diselesaikan di satu lokasi.

Advertisement

Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara PN Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memangkas birokrasi sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Ali, selama ini masih banyak warga yang enggan datang ke pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan. Kehadiran ruang sidang di MPP diharapkan menjadi solusi agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

"Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi," ujarnya.

Advertisement

Ali menjelaskan, salah satu layanan yang tersedia adalah pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara. Melalui penetapan pengadilan tersebut, Disdukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan sebagai dasar perubahan dokumen kependudukan.

Akta perkawinan selanjutnya menjadi dasar penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dokumen tersebut juga memberikan kepastian identitas hukum bagi anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.

"Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan," katanya.

Ali menambahkan, sidang di MPP akan digelar setiap Jumat. Masyarakat cukup mendaftarkan permohonan melalui loket Disdukcapil di MPP, kemudian petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.

"Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini," jelasnya.

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

Disdukcapil Batam Padankan Data Kependudukan di 12 Kecamatan

Disdukcapil Batam Padankan Data Kependudukan di 12 Kecamatan

Disdukcapil Kota Batam menjalankan program DATIN BATAM untuk memadankan data kependudukan di 12 kecamatan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer