Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Direkomendasi Bawaslu, 1 TPS Akan Pemungutan Suara Ulang pada Hari Minggu 

Mohamad Ismail • Jumat, 29 November 2024 | 21:30 WIB
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

batampos- Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, di TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang bakal dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang sendiri telah menerima surat rekomendasi terkait pelaksanaan PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Kenapa secepat mungkin, karena kebutuhan logistik (PSU) sudah tersedia. Sehingga kita tidak membutuhkan waktu yang lama, untuk melaksanakan PSU," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Jumat (29/11).

Selain itu, kata Faizal Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan yang ada di Tanjungpinang juga sudah mulai melakukan rekapitulasi, baik suara pemilihan Walikota maupun Gubernur.

KPU Tanjungpinang memang harus segera melakukan PSU di satu TPS tersebut. Sebab, hasil perolehan suara saat PSU tersebut harus secepatnya dilakukan rekapitulasi.

"Kami juga akan memanggil petugas KPPS TPS tersebut, untuk diberikan pembekalan kembali," tambahnya.

Dalam hal ini, KPU Tanjungpinang juga sudah bersurat ke KPU Kepri, terkait permintaan logistik untuk kebutuhan PSU di TPS 017 Pinang Kencana itu. Surat suara PSU, juga akan dilakukan sortir dan lipat terlebih dahulu.

Sementara waktu pelaksanaan PSU sama dengan saat hari pencoblosan. Pemungutan suara bakal berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Untuk lokasi TPS masih dibahas, jika berpindah tidak jauh dari TPS lama," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#psu