batampos- Belasan pasangan di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tercatat mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA). Sebagian dari mereka bermohon karena sudah hamil duluan di luar pernikahan.
Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin mengatakan sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, PA mencatat setidaknya terdapat 14 pasangan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.
"Dari Januari hingga Mei 2025 ada 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Semuanya di bawah umur dan atas permintaan dari orang tua," kata Mukhsin, Rabu (18/6).
Orangtua meminta anaknya untuk menikah saat usai dini, karena sudah hamil duluan. Selain itu, pernikahan dini diajukan karena orangtua khawatir anaknya akan melakukan zina.
"Setengah (dari 14 pasangan) itu karena hamil duluan. Kemudian ada juga yang orang tuanya nikahkan karena takut berzina," tambahnya.
Ia menerangkan, pernikahan anak di bawah umur tersebut akan sedikit sulit karena rata-rata anak yang melakukan permohonan dispensasi nikah rata-rata berusia 15 hingga 18 tahun. Terlebih usia tersebut dinilai belum cukup matang untuk berumahtangga
"Ini yang kami khawatirkan karena masih tingginya anak dibawah umur yang menonton film dewasa, sehingga harus nikah dibawah umur," ujarnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung