batampos- Aksi pencurian di bagan atau kelong berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas. Satu orang pelaku berinisial DF (30) diringkus ke dalam sel tahanan.
Tindak pidana pencurian ini terjadi saat korban, Fitriadi labuh jangkarkan bagan di perairan Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur, Kamis, (19/5) dini hari.
"Korban sedang mencari cumi, namun tiba-tiba mesin genset berbunyi seperti ledakan kemudian padam," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Minggu, (22/6).
Mengetahui mesin genset mati dan lampu padam, lantas korban mencari lampu senter dan mendapati beragam peralatan bagan yang tidak ada di lokasi.
"Korban tidak curiga karena mengira ketinggalan dirumah," ucap Alfajri.
Lantas keeseokan harinya, korban baru sadar bahwa peralatan bagannya hilang setelah mengecek dirumah.
"Yang hilang itu ya seperti aki, lampu sorot dan semacamnya," kata dia.
Menyadari barang-barang tersebut sudah hilang, korban membuat laporan ke Polres Anambas atas kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, DF merupakan pelaku pencurian. Pelaku pernah bekerja dengan korban.
"Jadi kita langsung menangkap pelaku Minggu hari ini. Tanpa perlawanan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dwngan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Tunggul Manurung