batampos– Demi memenuhi hak anak dan istri yang dicerai PNS, maka pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah merumuskan kebijakan PNS yang bertugas di Pemkab yang bercerai.
Dalam upaya menjamin perlindungan hak anak dan istri pasca perceraian, Pemkab berencana memotong langsung gaji pegawai yang bercerai untuk kebutuhan nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman, mengatakan bahwa kebijakan ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) yang memilih untuk bercerai.
“Kami tidak ingin ada anak dan mantan istri yang terlantar karena perceraian. Maka dari itu, kami sedang siapkan regulasi agar gaji ASN yang bercerai otomatis dipotong untuk nafkah mereka,” ujar Akmaruzzaman kepada wartawan, Rabu, (2/7).
Ia menjelaskan, pemotongan gaji tersebut akan langsung diatur melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan instansi teknis lainnya, termasuk Pengadilan Agama dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mengintervensi urusan rumah tangga, namun lebih kepada menjamin hak-hak dasar anak dan istri pasca perceraian tetap terpenuhi.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai setelah cerai, lepas tanggung jawab. Ini menyangkut moral dan kewajiban sebagai ayah maupun mantan suami,” tegas Akmaruzzaman.
Adapun pemotongan gaji pegawai sebanyak 50 persen yang mana masing-masing anak dan mantan istri mendapatkan 25 persen. "Kalau dia bercerai tidak ada anak, 50 persen untuk mantan Istri," ucap dia.
Sampai saat ini sudah ada sejumlah kasus di mana mantan istri dan anak ASN yang bercerai merasa diabaikan secara ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi penelantaran keluarga oleh ASN yang telah bercerai. (*)
Editor : Tunggul Manurung