Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Data Tidak Sinkron, 24 Pelamar PPPK Tahap Dua Anambas Tertahan di BKN Berpotensi Tak Dilantik

Ihsan Imaduddin • Rabu, 17 September 2025 | 09:00 WIB
Aan Nugraha.
Aan Nugraha.

batampos– Sebanyak 24 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menghadapi kendala serius.

Permasalahan muncul saat data mereka diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada perbedaan tanggal lahir antara KTP dan ijazah.

“Mereka ini bermasalah karena ada perbedaan tanggal lahir di KTP dan ijazah. Jadi tidak bisa diterima daftar riwayat hidupnya oleh BKN,” kata Aan, Selasa (16/9).

Menurut Aan, BKN sangat ketat dalam penerbitan NIP sehingga mustahil data yang tidak valid bisa diproses. Akibatnya, 24 pelamar tersebut terancam gagal dilantik.

“Kami sedang berupaya agar 24 orang ini tetap bisa dilantik. Minimal dengan permohonan maaf dan perbaikan data ke BKN,” ujarnya.

Aan menegaskan, proses perbaikan tidak dilakukan oleh BKPSDM. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pelamar yang bersangkutan.

“Kalau ada data yang salah, pelamar sendiri yang mengurus ke Dinas Kependudukan atau Dinas Pendidikan. Kesalahan hanya di tanggal lahir. Untuk gelar tidak ada masalah. Jadi yang perbaiki mereka sendiri, bukan kami,” tegasnya.

Meskipun tidak ada batas waktu perbaikan yang ditetapkan, BKPSDM telah menginstruksikan agar seluruh pelamar segera mengirimkan data yang benar.

“Sekarang sudah berjalan hampir lima hari. Kami sudah meminta mereka untuk segera melakukan perbaikan agar bisa diusulkan kembali ke BKN,” jelas Aan.

Ia juga menambahkan, perbaikan data ini sangat berpengaruh terhadap percepatan keluarnya NIP PPPK tahap 2.

Hingga saat ini, progres penyelesaian pengusulan NIP ke BKN sudah mencapai 97 persen. Hanya tersisa 24 data bermasalah yang menjadi kendala.

“Progresnya sudah 97 persen. Tapi data bermasalah ini harus cepat diperbaiki, karena keluarnya NIP dilakukan secara bersamaan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 2, BKPSDM memperkirakan jadwalnya antara akhir September hingga Oktober 2025.

"Rargetnya akhir September ini. Tapi bisa juga mundur ke Oktober karena ada pelamar yang slow respon atau kesulitan mengurus dokumen karena sekolahnya ada di luar Anambas,” pungkas Aan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pppk