batampos— Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dituntut untuk bekerja dengan disiplin tinggi, terutama bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Etika, profesionalitas, dan tanggung jawab menjadi hal mutlak dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada publik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada oknum pegawai yang belum sepenuhnya memahami hal tersebut.
Sejumlah pegawai diduga masih bermain media sosial, bahkan melakukan siaran langsung di tengah jam kerja.
Salah satunya terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa. Berdasarkan pantauan Batam Pos di platform TikTok, akun bernama @liaanyo0 yang diduga milik salah seorang pegawai rumah sakit dibagian pelayanan tersebut melakukan siaran langsung sambil melayani pasien, Kamis (9/10).
Dalam tayangan tersebut, pemilik akun tampak berinteraksi dengan warganet sekaligus bercanda dengan rekan kerjanya di sela-sela aktivitas pelayanan.
Aksi ini sontak mengundang perhatian masyarakat yang menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di lingkungan kerja, terlebih di fasilitas publik seperti rumah sakit.
Beberapa pengguna TikTok bahkan sempat mengingatkan pemilik akun untuk fokus bekerja. “Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
Menanggapi komentar tersebut, pemilik akun sempat menjawab dengan santai, “Siap, makasih ya,” namun tetap melanjutkan siaran langsungnya hingga hampir satu jam lamanya.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian dari pihak manajemen RSUD Tarempa.
Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumalasari, mengaku belum mengetahui secara langsung adanya kejadian tersebut.
Sementara itu, Aan Nugraha, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, menilai tindakan pegawai RSUD tersebut termasuk pelanggaran disiplin ASN.
“Setiap ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bermain media sosial atau melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja bisa dikategorikan pelanggaran disiplin,” tegas Aan.
Ia menyebutkan, pihak BKPSDM melalui bidang disiplin akan menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan koordinasi dengan pihak RSUD untuk memastikan kronologinya dan menentukan langkah pembinaan,” ujarnya.
Aan juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Anambas agar menjaga sikap dan etika selama bekerja.
“ASN itu pelayan publik, bukan selebritas dunia maya. Mari tunjukkan profesionalitas dan integritas, karena masyarakat menilai dari perilaku kita saat bertugas,” pesan Aan. (*)
Editor : Tunggul Manurung