Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terdakwa Penipuan Rp554 Juta di Anambas hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Ihsan Imaduddin • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Terdakwa Meranti Segeriani (pakai masker) saat dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Anambas, baru-baru ini. Kini hakim memvonis terdakwa 2 tahun penjara.
Terdakwa Meranti Segeriani (pakai masker) saat dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Anambas, baru-baru ini. Kini hakim memvonis terdakwa 2 tahun penjara.

batampos— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Meranti Segeriani, dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp554 juta. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar 18 September 2025 lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

“Ya benar sudah putusan 18 September lalu. Putusan lebih ringan daripada tuntutan kami,” ujar Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Minggu (12/10).

Bambang menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Kami masih pikir-pikir. Tapi terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim,” katanya.

Dalam persidangan, baik jaksa maupun hakim sepakat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hakim menilai, terdakwa telah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menggunakan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Terdakwa menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, Pasal 378 KUHP,” ungkap Bambang.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar dua unit handphone, masing-masing Samsung dan iPhone milik terdakwa, dikembalikan.

Kasus ini berawal dari aksi penipuan yang dilakukan terdakwa pada November 2023.

Saat itu, Meranti mengajak korban Norizam dan anaknya Indah untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli barang elektronik di Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Awalnya, kerja sama tersebut berjalan lancar. Namun, belakangan terdakwa menjual barang-barang milik korban di bawah harga pasar dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan.

Padahal, penjualan dilakukan secara tunai oleh terdakwa. Akibatnya, korban mulai curiga karena uang hasil penjualan tidak pernah diterima.

Puncak kasus terjadi antara Juli hingga September 2024, ketika beberapa warga mengadu kepada korban bahwa mereka telah membayar barang elektronik, tetapi barangnya tidak kunjung diterima.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Anambas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.

Kini, Meranti harus menjalani hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya. Namun, belum diketahui apakah Jaksa Penuntut Umum akan menerima atau tetap melanjutkan kasus ini ke tingkat banding. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#vonis #penipuan