Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kajari Anambas Dimutasi ke Gunungkidul Usai Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Ihsan Imaduddin • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:00 WIB
Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi memutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto. Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam surat keputusan tersebut, sejumlah pejabat kejaksaan di berbagai daerah turut mengalami pergeseran jabatan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Budhi Purwanto mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan mutasi ini, Budhi akan meninggalkan Kepulauan Anambas setelah lebih dari satu tahun mengabdi sebagai pimpinan Kejari di daerah kepulauan perbatasan tersebut.

Sementara itu, posisi Kajari Kepulauan Anambas selanjutnya akan diisi oleh Sigit Sugiarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sigit dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang khusus.

Budhi Purwanto membenarkan informasi mutasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyampaikan bahwa surat keputusan mutasinya baru saja diterbitkan.

“Iya, benar. Baru keluar surat mutasinya. Mohon maaf jika selama bertugas di Anambas ada kekhilafan dalam berteman maupun menjalankan tugas,” ujar Budhi.

Budhi Purwanto merupakan Kajari pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak daerah tersebut resmi memiliki Kejaksaan Negeri sendiri pada September 2024. Sejak awal berdirinya Kejari Anambas, Budhi memikul tanggung jawab besar dalam membangun fondasi lembaga, mulai dari penataan organisasi, pembentukan tim kerja, hingga membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Selama masa kepemimpinannya, Budhi Purwanto tercatat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar melalui berbagai upaya penegakan hukum dan pengawasan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 384 juta berasal dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan. Dana itu merupakan pengembalian kerugian negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 883 juta berasal dari dana desa. Uang negara tersebut berhasil diselamatkan melalui kegiatan pengawasan dan pendampingan hukum jaksa terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kepulauan Anambas.

Melalui pendampingan tersebut, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai pengawal pembangunan agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)

Editor : M Tahang
#kasus korupsi #dana desa #Kajari Anambas