Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kerap Bolos Kerja, BKPSDM Anambas Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Pelanggaran Disiplin Camat Siantan Utara

Ihsan Imaduddin • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:00 WIB

KANTOR Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Anambas di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan akan memproses kinerja Camat Siantan. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
KANTOR Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Anambas di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan akan memproses kinerja Camat Siantan. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Camat Siantan Utara.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Doni Warjianto, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari warga mengenai jarangnya kehadiran Camat Siantan Utara di kantor.

"Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Doni saat dikonfirmasi.

Doni menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10/2024 tentang disiplin pegawai.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Waspada, BPBD Bintan Bentuk Satgas Hingga Tingkat Kecamatan dan Petakan 37 Titik Kemunculan Buaya

Terkait hukuman disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Jenis sanksi akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tegas Doni.

BKPSDM menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku demi menjaga disiplin serta kualitas pelayanan aparatur pemerintahan. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #disiplin asn #Camat Siantan Utara Bolos Kerja