Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bupati Anambas Datangi Kemenkeu, Minta Kebijakan Fiskal Nasional Berpihak pada Daerah Kepulauan

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:30 WIB

BUPATI Anambas, Aneng menyampaikan kondisi keuangan daerah dihadapan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta.
BUPATI Anambas, Aneng menyampaikan kondisi keuangan daerah dihadapan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta.

Batampos -  Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyikapi pengurangan alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dengan mendatangi langsung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Jumat (23/1/2026) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Aneng meminta kejelasan teknis terkait perhitungan alokasi TKD sekaligus menyampaikan dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah.

Ia menekankan, daerah kepulauan seperti Anambas memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan fiskal nasional, mengingat kondisi geografis dan biaya pembangunan yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.

Baca Juga: Emak-emak di Siantan Resah dan Takut Dihipnotis, Pria Mengaku Ustadz Jual Ayat Quran Keliling Rumah Warga

"Penetapan alokasi TKD seharusnya mencerminkan asas keadilan fiskal, dengan memperhatikan karakteristik daerah kepulauan dan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan," kata Aneng.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan kejelasan kebijakan TKD ke depan, serta memastikan adanya keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan kebutuhan riil daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menjelaskan bahwa pengurangan alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kondisi keuangan negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena realisasi penerimaan negara tidak mencapai target sebagaimana direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: DPA 2026 Diserahkan, Bupati Aneng Ingatkan OPD Gunakan Anggaran Secara Bijak

"Pengurangan TKD dilakukan karena realisasi penerimaan negara tidak mencapai target, sehingga pemerintah harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," jelas Askolani.

Meski demikian, Askolani menegaskan pemerintah pusat tetap berupaya menjaga keseimbangan fiskal nasional serta membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik ke depan. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #kebijakan fiskal nasional #Bupati Aneng #tkd