Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tingkat Disiplin Pegawai Pemkab Anambas Rendah

Ihsan Imaduddin • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:00 WIB
PEGAWAI dilingkungan Pemkab Anambas melaksanakan apel pagi, baru-baru ini. BKPSDM soroti pegawai yang tidak disiplin.F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
PEGAWAI dilingkungan Pemkab Anambas melaksanakan apel pagi, baru-baru ini. BKPSDM soroti pegawai yang tidak disiplin.F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai masih rendah.

Kondisi ini terlihat dari masih seringnya pegawai ditemukan datang terlambat ke kantor hingga tidak mengikuti apel pagi sesuai ketentuan.

Pantauan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), keterlambatan pegawai terjadi hampir setiap hari kerja.

Bahkan, ada pegawai yang baru hadir setelah jam kerja resmi dimulai.
Rendahnya disiplin tersebut dinilai dapat memicu citra negatif terhadap Pemkab Kepulauan Anambas. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi memperburuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan publik yang seharusnya bisa berjalan sejak pagi kerap terhambat karena pegawai belum berada di tempat kerja. Akibatnya, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, mengakui persoalan kedisiplinan pegawai tersebut masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pegawai yang tidak disiplin,” ujar Usman, Senin (2/2/2026).

Menurut Usman, langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

Ia menjelaskan, jam kerja pegawai di lingkungan pemerintahan telah diatur dengan jelas. Pegawai diwajibkan masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB.

Artinya, kata Usman, pegawai seharusnya sudah berada di kantor sebelum pukul 08.00 WIB. Waktu tersebut digunakan untuk persiapan kerja, termasuk mengikuti apel pagi dan kesiapan menjalankan tugas.

Usman menegaskan, sistem kerja di pemerintahan berbeda dengan sektor swasta. Jika di perusahaan swasta pegawai masuk kerja dan langsung fokus pada tugas tertentu, di pemerintahan tidak selalu demikian.

“Di pemerintahan beda, kita masuk belum tentu ada yang dikerjakan. Tapi pegawai harus standby di kantor. Kalau ada kerjaan, langsung bisa dikerjakan,” kata Usman.

Selain jam masuk dan pulang, jam istirahat pegawai juga telah ditentukan. Waktu istirahat berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pegawai yang meninggalkan kantor sebelum jam istirahat dimulai. Bahkan ada pula yang kembali ke kantor melebihi waktu istirahat yang telah ditetapkan.

Kondisi ini dinilai turut mengganggu ritme kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang tidak berada di tempat pada jam kerja membuat pelayanan menjadi tidak optimal.

Usman menegaskan, pembenahan disiplin pegawai akan terus dilakukan secara bertahap. Pemkab Anambas akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan.

“Pelan-pelan kita benahi disiplin pegawai. Jika melanggar, ada sanksinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas Usman. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#disiplin asn #Pemkab Anambas