batampos – Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli rumah senilai Rp400 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kondisi Kuswanto membaik pasca insiden melompat ke laut dari kapal roro KMP Bahtera Nusantara 01 beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan status hukum Kuswanto dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (13/2).
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kondisinya membaik,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan status tersebut dilakukan setelah upaya mediasi antara korban dan terlapor tidak membuahkan hasil. Korban bersedia mencabut laporan apabila kerugian sebesar Rp400 juta dikembalikan secara utuh.
Namun hingga gelar perkara dilakukan, Kuswanto tidak mampu mengembalikan uang tersebut.
“Kita sudah coba mediasi. Korban mau laporan dicabut jika uang dikembalikan. Tapi setelah gelar perkara dan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang, maka statusnya kita naikkan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah di wilayah Anambas. Kuswanto diduga membujuk korban untuk membeli rumah yang sebelumnya disewa korban.
Korban kemudian sepakat membeli rumah tersebut dengan nilai Rp400 juta sesuai skema pembayaran yang ditawarkan pelaku. Namun setelah transaksi selesai, sertifikat rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Bahkan korban diminta keluar dari rumah oleh pemilik sah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah yang diperjualbelikan bukan milik Kuswanto, melainkan milik pihak lain. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dan melapor ke Polres Kepulauan Anambas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Kuswanto, namun tidak dipenuhi. Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian menjemput yang bersangkutan di wilayah Jawa Tengah untuk dibawa ke Anambas.
Saat ini Kuswanto telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim