Batampos - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan puluhan produk pangan yang telah kadaluarsa masih dijual di Pasar Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (12/3/2026). Produk tersebut langsung diamankan dalam kegiatan penertiban yang dilakukan oleh tim dari Dinkes.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat masih layak konsumsi serta tidak membahayakan kesehatan warga.
Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi sejumlah toko dan kios di kawasan pasar. Petugas memeriksa satu per satu produk yang dipajang di rak penjualan.
Kedatangan tim membuat sejumlah pedagang terlihat terkejut. Mereka tidak menyangka akan ada pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual di toko mereka.
Petugas kemudian mengecek berbagai jenis produk pangan yang dijual pedagang, mulai dari susu, vitamin, makanan ringan, sarden, bumbu, mie instan hingga berbagai jenis kemasan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah produk yang masa berlakunya telah habis namun masih dipajang di etalase toko.
Staf Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 25 item produk pangan yang telah memasuki masa kadaluarsa.
"Dari hasil penelusuran, ada 25 item produk pangan yang diamankan karena masih dipajang atau dijual meski telah memasuki masa kadaluarsa atau expired," ujar Sofiani.
Menurutnya, seluruh produk yang diamankan tersebut telah mendapat persetujuan dari pemilik toko sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh tim.
Beberapa produk yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi. Pemusnahan dilakukan oleh pemilik toko dengan disaksikan oleh tim dari Dinas Kesehatan.
"Dimusnahkan di tempat oleh pemilik toko dan disaksikan oleh tim. Tapi ada juga toko yang pangan kadaluarsanya akan diretur atau dikembalikan ke toko di Tanjungpinang tempat mereka belanja," jelasnya.
Sofiani menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di wilayah Anambas agar masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak layak konsumsi.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar lebih teliti dalam mengecek masa berlaku produk sebelum dipajang atau dijual kepada konsumen.
Menurutnya, menjual produk pangan yang telah kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebabkan keracunan makanan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sofiani juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan maupun minuman di toko.
"Bagi masyarakat kita minta agar teliti terlebih dahulu sebelum membeli. Periksa tanggal kadaluarsanya agar makanan yang dikonsumsi tetap aman," pungkas Sofiani. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak