Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Idulfitri Tinggal Menghitung Hari, ASN Anambas Belum Terima THR

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB

Sekda Anambas, Sahtiar. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Sekda Anambas, Sahtiar. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hingga Jumat (13/3/2026). Padahal, Hari Raya Idulfitri tinggal sekitar sepekan lagi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memastikan kapan kedua hak tersebut dapat disalurkan kepada para pegawai.

Kondisi ini membuat banyak ASN mempertanyakan kepastian pembayaran THR yang biasanya sangat dinantikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan bahwa THR tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

Namun, ia mengakui saat ini pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. “Yang jelas THR merupakan kewajiban pemerintah daerah, pasti dibayarkan ketika kondisi keuangan memungkinkan,” ujar Sahtiar saat ditemui siang tadi.

Ia menjelaskan, setiap bulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengeluarkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk membayar gaji ASN.

Anggaran tersebut juga termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang rutin diberikan kepada pegawai.

Sementara itu, pendapatan daerah yang diterima setiap bulan sebagian besar bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Menurut Sahtiar, jumlah dana yang diterima daerah setiap bulan berkisar sekitar Rp30 miliar.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mengatur keuangan secara cermat agar semua kewajiban dapat dipenuhi.

“Dengan kondisi seperti ini kita sedang berusaha mencari cara untuk menyalurkan THR dan gaji 13. Karena ini kewajiban daerah bukan pusat,” jelas mantan Kadis PUPR ini.

Selain persoalan keuangan, Sahtiar juga menjelaskan bahwa tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tidak berhak menerima gaji ke-13.

“Kalau THR pasti dapat, untuk nominalnya lihat nanti kita lagi berusaha,” pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#thr asn #Pemkab Anambas #Gaji ke 13 PNS #Pegawai Pemkab Anambas Belum Terima THR